MENU TUTUP

Demi SKCK, Perpanjang SKCK Palsu Akhirnya  Masuk Penjara Polres Pelalawan

Selasa, 11 April 2023 | 19:14:25 WIB Dibaca : 2366 Kali
Demi SKCK, Perpanjang SKCK Palsu Akhirnya  Masuk Penjara Polres Pelalawan Demi SKCK, Perpanjang SKCK Palsu Akhirnya Masuk Penjara Polres Pelalawan, Selasa 11 April 2023

PELALAWAN,CATATANRIAU.COM |  Terbongkar sudah pembuat dan pemakai SKCK Palsu di Polres Pelalawan. Coba coba menipu di Polres Pelalawan akhirnya tertangkap dan masuk penjara. Hanya demi SKCK sebagai salah satu persyaratan masuk kerja di Perusahaan yang ada di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan.

Niat hati ingin memperpanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) ke kantor polisi untuk sebagai persyaratan dalam bekerja disalah satu sub kontraktor PT RAPP. Pria di Pelalawan dengan inisial RR ini malah berurusan dengan pihak kepolisian. Karena SKCK lama miliknya yang akan diperpanjang palsu.

Menurut Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto, SH, S.IK didampingi Kasat Reskrim AKP Nur Rahim, S.IK, Kasubag Humas AKP Edy Haryanto, SH dan Kasat Narkoba Iptu Rejoice Benedikto Manalu, S.IK Selasa (11/04/2023) saat konfrensi pers, mengatakan tersangka RR pada tanggal 03 April 2023 yang lalu mendatangi Mapolres Pelalawan untuk memperpanjang masa berlaku SKCK tersebut kepada pihak petugas polres Pelalawan yang menangani SKCK.

Petugas melihat adanya perubahan yang tidak lazim dari foto copy SKCK yang dibawa RT, dimana pejabat yang bertandatangan di SKCK tersebut masih atas nama Kasatintelkam AKP Soermansyah SH dimana masa periode kasat tersebut sudah tidak lagi menjabat di bulan Agustus 2022, melainkan AKP Rudi Nababan.

Kapolres Suwinto SH SIK mengatakan, berdasarkan kejanggalan tersebut petugas melaporkan hal ini ke SPKT Polres Pelalawan dan meneruskannya ke satuan Reskrim Polres Pelalawan untuk pengusutan lebih lanjut.

Berdasarkan laporan dari bagian Sat Intelkam tersebut, bagian Reskrim Polres Pelalawan melakukan interogerasi terhadap EZ dan diketahui EZ melakukan perbuatan tersebut di salah satu percetakan yang berada di jalan lintas timur.

Setelah mengetahui informasi tersebut tim langsung melakukan penyelidikan dan undercover untuk memastikan kegiatan pemalsuan SKCK dipercetakan tersebut dan mendatangi tempat tersebut dan meminta RR untuk melakukan perubahan masa berlaku SKCK an Bayu yang semula berlaku tanggal 2 April 2022 sampai 2 Oktober 2022 menjadi 2 April 2023 sampai 2 Oktober 2023. Dan diketahui dalam kegiatan pemalsuan SKCK palsu tersebut dikenakan biaya 100rb dalam penerbitannya.

"Setelah dipastikan tempat tersebut melakukan pemalsuan dokumen berupa SKCK palsu, tim langsung mengamankan RR dan barang bukti ke Polres Pelalawan," ujar Suwinto. ****

Laporan : E Pangaribuan

Editor : Idris Harahap 



Berita Terkait +

Bandar Togel Di Tandun Ditangkap Polisi

16 Paket Narkoba Diamankan Dari Warga Desa Pulau Permai

14 Paket Narkoba di Temukan Saat Penggeledahan Warga Siak Hulu

Maling Televisi Milik Dinas Pariwisata Kab.Siak Ini Tak Berkutik Saat Digelandang Ke Mapolsek Siak

Polsek Ujung Batu Ciduk Lelaki Paruh Baya, Pelaku Judi Togel

Satreskrim Polres Rohul Amankan Pelaku Penambangan Galian C & Tiga Alat Berat Excavator 

Pria Paroh Baya, Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur

Polres Rokan Hulu Mengamankan 2 Orang Pelaku TP Narkotika Jenis Exstasi Dan Shabu

Pengedar Dan Pengguna Barang Haram Shabu Diamankan Unit Reskrim, Satu Diantaranya Adalah Wanita

Satres Narkoba Polres Pelalawan Amankan Pelaku Narkoba Dan Barang Bukti

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Usung Tema Bergerak Bersama, Lanjutkan Merdeka Belajar! SDN 003 Belimbing Gelar Upacara Hardiknas Tahun 2024

2

Abu Kasim Gugat PT SLS Serobot 90 Hektar Lahan Masyarakat Adat

3

Wabup Rohul Hadiri Festival Budaya Kesenian Melayu Gondang Borogong

4

Ikhtiar PHR Dukung Sektor Pendidikan Riau Ciptakan Generasi Emas Berdaya Saing

5

Satu Perwira Polres Inhu Naik Pangkat Pengabdian, Dua Bintara Dipecat

6

Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Gelar Upacara Memperingati Hari Pendidikan